Jumat, 23 Mei 2014

MATERI PAJAK


Perhitungan PPN dan PPn BM
Rumus : PPN=10/110 + t x harga penyerahan BKP
               PPn BM = t/110 + t x harga penyerahan BKP
               t = besar tariff PPn BM
contoh:
1.      Dalam kontrak harga belum termasuk PPN
PKP A, bulan januari 2009, menjual tunai kepada PKP B sebanyak 100 pasang sepatu merk Nike, dengan harga @ Rp 100.000, belum termasuk PPN, oleh PKP B, pada bulan januari 2009, sepatu tersebut dijual sebanyak 80 pasang kepada pihak lain dengan harga @ Rp 120.000 sedangkan sebanyak 5 pasang dipakai sendiri. Hitung PPN terutang PKP B?

Jawab :

PAJAK MASUKAN

DPP = 100 x @ Rp 100.000 = 10.000.000

PPN=  10% x 10.000.000     = 1.000.000

Jumlah                                  = 11.000.000

PAJAK KELUARAN
DPP = 80 x 120.000 =                                                                         Rp 9.600.000
PPN atas penjualan 80 pasang
(10% x 9.600.000)                                                                               Rp 960.000
PPN atas pemakai sendiri
DPP = 5 x @ 100.000
(10% x 500.000)                                                                                  Rp 50.000
Jumlahnya                                                                                           Rp. 1.010.000
Pajak masukan                    = 1.000.000
Pajak keluaran                    = 1.010.000
Jumlah kurang bayar         = 10.000



dasar dan objek pph


Daftar dan Objek Tarif Pajak Penghasilan  

No.
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
I
PPh Pasal 4 ayat (2)




1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.


20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final

2.
Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.

PP No. 14 Tahun 1997





a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final


b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))


3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009



Final


a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)





1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








b.
Diskonto Obligasi dengan kupon





1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)





1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan





1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %



3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %



Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia






4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000

KEP-395/PJ./2001

25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final

5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.


PP No. 5 Tahun 2002
10%
Jumlah Bruto
Final

6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.

PP No. 27 Tahun 1996 jo.

PP No. 79 Tahun 1999 jo.

PP No. 71 Tahun 2008







a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final


b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan